Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], ia berkata; aku mengambil sebuah tulisan dari [Tsumamah bin Abdullah bin Anas], ia mengaku bahwa [Abu Bakar] telah menulis [Anas] dan padanya terdapat stempel Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ketika ia mengutusnya sebagai petugas pengambil zakat, dan ia menulis untuknya, dan ternyata tulisan tersebut berisi: Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam kepada orang-orang muslim yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya. Unta yang kurang dari dua puluh lima zakatnya adalah satu ekor kambing, setiap lima dzaud terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila telah mencapai dua puluh lima ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga menjacapai tiga puluh lima, apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, kemudian apabila telah mencapai tiga puluh enam maka padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga mencapai empat puluh lima, kemudian apabila telah mencapai empat puluh enam maka padanya hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap untuk hamil, hingga mencapai enam puluh. Kemudian apabila enam puluh satu maka padanya terdapat zakat tujuh puluh lima. Kemudian apabila telah mencapai tujuh puluh enam maka padanya zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai sembilan puluh satu maka padanya zakat dua ekor Hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap hamil, hingga mencapai seratus dua puluh. Kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka pada setiap empat puluh terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan pada setiap lima puluh terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun). Kemudian apabila telah nampak umur-umur unta dalam zakat-zakat wajib, maka barang siapa yang telah sampai padanya zakat jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) dan ia tidak memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) akan tetapi memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya, dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, uang atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) maka diterima darinya dan petugas zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) maka diterima darinya. -Abu Daud berkata; dari sini aku tidak hafal dari Musa sebagaimana yang aku inginkan. - dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya -Abu Daud berkata; hingga sini kemudian aku meyakininya ia berkata; dan petugas pengambil zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki bintu makhadh maka diterima darinya disertai dengan dua ekor kambing atau uang dua dirham. Dna brang siapa yang telah sampai (nishab) zakat bintu makhadh dan ia hanya memiliki ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, maka diterima darinya dan tidak disertai dengan apapun. Dan barang siapa yang hanya memiliki dua ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menginginkannya. Pada kambing yang digembala di padang rumput apabila berjumlah empat puluh maka padanya zakat satu ekor kambing hingga seratus dua puluh ekor, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka padanya zakat dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus ekor. Kemudian apabila melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zkaat tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus, kemudian apabila telah melebihi tiga ratus ekor maka setiap seratus kambing terdapat zakat satu ekor kambing. Dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua dan telah tanggal gigi-giginya, kambing yang memiliki aib, dan kambing pejantan, kecuali petugas pengambil zakat menghendakinya. Tidak boleh digambungkan antara kambing yang dipisahkan dan tidak boleh dipisahkan antara kambing yang digabungkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Kemudian apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. Pada perak terdapat zakat seperempat puluh, kemudian apabila harta tersebut hanya mencapai seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya.
Sanad (Rantai Transmisi Perawi)
Nabi Muhammad ﷺ الرسول محمد ﷺ
Abū Bakr al-Ṣiddīq أبو بكر الصديق
Thmāmh ibn ʻAbd Allāh ibn Anas ثمامة بن عبد الله بن أنس
Hammad حماد
Mūsá ibn Ismāʻīl موسى بن إسماعيل
Katalog Mukhrij & Riwayat
Sunan Abī Dāwūd, No. 1291
Status Hukum & Derajat
Hadis ini berstatus ṣaḥīḥ (sahih). Diriwayatkan dalam Abu Dawud No. 1291. Sanad terdiri dari 5 tingkatan periwayat. Rantai sanad tersambung (muttashil) hingga Rasulullah ﷺ. Periwayat pertamanya (dari kalangan sahabat) adalah Abū Bakr al-Ṣiddīq. Penilaian ini sejalan dengan pandangan al-Imām al-Albānī; al-Muḥaddithūn (Para Ulama Hadis). Kandungannya: Hadits ini dinilai sahih oleh muhadditsin. Hadits ini shahih, diriwayatkan dengan sanad yang bersambung (muttashil) dan ….
Penilaian Ulama Hadis
al-Imām al-Albānī: Shahih - Hadis ini shahih menurut para ulama hadis.
al-Muḥaddithūn (Para Ulama Hadis): Shahih - Diriwayatkan dan dinilai shahih oleh para ulama hadis.
Buka versi aplikasi interaktif Saung Hadis untuk melihat pohon silsilah sanad (Tasyjīr al-Ṭuruq), perbandingan matan kata-demi-kata, dan biografi Jarḥ wa Ta‘dīl perawi.
Telusuri sabda Nabi ﷺ, lihat alur guru-murid para perawi, dan temukan faedah hukumnya dengan mudah.
Pilih Kitab yang Ingin Kamu Pelajari
Setiap kitab punya keistimewaan dan kekhasan tersendiri. Ketuk kartu kitab untuk langsung membaca koleksinya.
01 · KUTUBUT TIS‘AH7.009 Hadis
صَحِيحُ البُخَارِيِّ
Ṣaḥīḥ al-Bukhārī
Al-Imām al-Bukhārī (w. 256 H)
02 · KUTUBUT TIS‘AH4.930 Hadis
صَحِيحُ مُسْلِمٍ
Ṣaḥīḥ Muslim
Al-Imām Muslim an-Naisābūrī (w. 261 H)
03 · KUTUBUT TIS‘AH3.891 Hadis
جَامِعُ التِّرْمِذِيِّ
Jāmi‘ at-Tirmidhī
Al-Imām at-Tirmidhī (w. 279 H)
04 · KUTUBUT TIS‘AH5.274 Hadis
سُنَنُ أَبِي دَاوُدَ
Sunan Abī Dāwud
Al-Imām Abū Dāwud as-Sijistānī (w. 275 H)
05 · KUTUBUT TIS‘AH5.662 Hadis
سُنَنُ النَّسَائِيِّ
Sunan an-Nasā’ī
Al-Imām an-Nasā’ī (w. 303 H)
06 · KUTUBUT TIS‘AH4.341 Hadis
سُنَنُ ابْنِ مَاجَهْ
Sunan Ibn Mājah
Al-Imām Ibn Mājah al-Qazwīnī (w. 273 H)
07 · KUTUBUT TIS‘AH1.587 Hadis
مُوَطَّأُ الإِمَامِ مَالِكٍ
Muwaṭṭa’ Mālik
Al-Imām Mālik bin Anas (w. 179 H)
08 · KUTUBUT TIS‘AH4.305 Hadis
مُسْنَدُ الإِمَامِ أَحْمَدَ
Musnad Aḥmad
Al-Imām Aḥmad bin Ḥanbal (w. 241 H)
09 · KUTUBUT TIS‘AH2.949 Hadis
سُنَنُ الدَّارِمِيِّ
Sunan ad-Dārimī
Al-Imām ad-Dārimī (w. 255 H)
Geser kiri/kanan atau ketuk kartu untuk membukaGunakan tombol panah atau navigasi keyboard ← → untuk memilih kitab
Koleksi Kitab Klasik
Perpustakaan Digital Saung Hadis
Ingin membaca syarah asli seperti Fatḥul Bārī atau menelaah ilmu musthalah? Kamu bisa baca langsung online atau unduh naskah PDF aslinya di sini.
Buka Maktabah Digital →
Mau Belajar Tema Apa Hari Ini?
Temukan hadis yang relevan dengan keseharianmu dari 19.821 bab fiqih, muamalah, ibadah, hingga adab dan akhlak mulia.
Perpustakaan Kitab Turats
Koleksi 135 naskah kitab matan, syarah para ulama besar, dan buku ilmu musthalah yang siap menemanimu menuntut ilmu.
Menyiapkan katalog kitab…
Mengenal Rantai Perawi Hadis
Ketahui sosok-sosok mulia pembawa amanah sabda Rasulullah ﷺ—dilengkapi 20.446 profil kritis, catatan Jarh wa Ta'dil, serta genealogi guru dan murid.
Menelusuri Sanad…
Menyisir Kutubut Tis‘ah untuk kata kunci Anda
Lagi Ingin Mencari Hadis Apa?
Ketik kata kunci apa saja di kolom atas—baik topik seperti "sedekah" dan "wudhu", lafaz Arab, maupun nama sahabat Nabi ﷺ.
Ruang Kajian & Hadis Tersimpan
Kumpulan hadis yang sudah kamu simpan untuk dibaca santai, dihafalkan, atau dipelajari lebih mendalam.
Mengenal Saung Hadis
Tempat bernaung digital yang sejuk, bersahabat, dan berpegang teguh pada amanah ilmiah sabda Rasulullah ﷺ.
Filosofi Nama Saung Hadis
Kata Saung diambil dari bahasa Sunda yang merujuk pada gubuk atau paviliun tradisional sederhana di area persawahan, melambangkan tempat bernaung, beristirahat, dan bertukar ilmu dengan suasana sejuk dan ramah untuk siapa saja.
Sementara Hadis (حديث) merujuk pada segala sabda, perbuatan, ketetapan, maupun persetujuan dari Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman utama umat Islam setelah Al-Qur'an.
Dengan demikian, Saung Hadis didirikan sebagai "tempat bernaung digital" yang nyaman, elegan, dan presisi bagi umat Islam untuk memperdalam keilmuan hadis, memilah ucapan yang orisinal dari Rasulullah ﷺ dengan antarmuka yang bersih layaknya filosofi desain modern.
Metodologi Verifikasi Digital
Saung Hadis memfasilitasi proses verifikasi hadis yang komprehensif melalui langkah-langkah terstruktur:
Tahqīq Matn
Normalisasi Harakat & Ejaan
Membaca input tulisan Arab dengan atau tanpa syakal (harakat) untuk mencari kecocokan tanpa terganggu perbedaan ejaan.
Ittiṣāl as-Sanad
Peta Silsilah Rantai Transmisi
Merangkai daftar perawi ke dalam bagan pohon transmisi genealogis untuk mendeteksi keterhubungan mata rantai secara visual.
Jarḥ wa Ta‘dīl
Kredibilitas Rawi Mu‘tamad
Menampilkan penilaian kredibilitas perawi (Tsiqah, Shaduq, Dhaif, dll) berdasarkan kaidah dan kitab rujukan Jarh wa Ta'dil para ulama nuqqad.
Takhrīj Induk
Konsolidasi Kutubut Tis‘ah
Menghubungkan hadis dengan kitab-kitab induk orisinal (Kutubut Tis‘ah) beserta nomor hadis dan takhrīj mu‘tamad dari ulama turāts.
Amanah Ilmiah & Orisinalitas Turats
Prinsip Amanah Ilmiah & Integritas Data
Dalam menyajikan hadis nabawi, Saung Hadis berkomitmen menjaga kemurnian sabda Rasulullah ﷺ: Matan teks Arab dan terjemahan tidak dihasilkan oleh kecerdasan buatan generatif (AI), melainkan dihimpun dari naskah turāts mu‘tamad cetakan ulama. Teknologi komputasi hanya difungsikan sebagai sarana indeks pencarian, pemetaan graf sanad, dan alat bantu penelaahan.
1. Naskah Turāts Mu‘tamad
Naskah teks Arab dan terjemahan rujukan bersumber dari korpus digital kitab induk (Kutubut Tis‘ah) cetakan muḥaqqiq yang diakui.
2. Perlindungan Orisinalitas
Teknologi komputasi (Web Worker, FTS, IndexedDB) hanya difungsikan sebagai mesin indeks & pencarian cepat tanpa mengubah karakter orisinal hadis.
3. Mekanisme Pelaporan Transparan
Tersedia opsi "Laporkan Koreksi / Typo" pada setiap hadis guna memfasilitasi audit tashif/tahrif publik bersama para asatidz dan penuntut ilmu.
Kamus Istilah Hadis (Glosarium Musthalah)
21 Istilah Turāts
Pelajari 21 istilah ilmu hadis, kaidah sanad, dan metodologi kritik periwayatan secara bertahap—dari tingkat dasar hingga lanjutan—agar mudah dipahami siapa pun.
Tingkatan:
صَحِيحٌ Ṣaḥīḥ
🟢 PemulaDerajat
Hadis yang bersambung sanadnya melalui periwayatan perawi yang ‘ādil dan ḍābiṭ sempurna (tām aḍ-ḍabṭ) dari awal hingga akhir, terbebas dari kejanggalan (syudzūdz) dan cacat tersembunyi (‘illah).
حَسَنٌ Ḥasan
🟡 MenengahDerajat
Hadis yang memenuhi seluruh syarat keshahihan namun kekuatan hafalan (ḍabṭ) perawinya berada sedikit di bawah derajat shahih; berstatus maqbūl (diterima) dan sah dijadikan dalil hukum.
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Muttafaqun ‘Alayh
🟡 MenengahDerajat Tertinggi
Tingkat otentisitas tertinggi dalam transmisi hadis; hadis yang diriwayatkan secara bersamaan oleh Al-Imām al-Bukhārī dan Al-Imām Muslim dalam kitab Ṣaḥīḥ mereka dari sahabat yang sama, dan diterima secara bulat (talaqqī bil-qabūl) oleh umat Islam lintas generasi.
ضَعِيفٌ Ḍa‘īf
🟢 PemulaDerajat
Hadis yang kehilangan salah satu atau lebih syarat diterimanya hadis shahih maupun hasan, baik disebabkan oleh kelemahan kredibilitas perawi maupun keterputusan dalam rantai sanad.
مَوْضُوعٌ Mawḍū‘
🟢 PemulaDerajat Tertolak
Hadis palsu; rekayasa dusta yang sengaja disandarkan kepada Rasulullah ﷺ padahal beliau tidak pernah mengucapkannya. Ulama bersepakat haram meriwayatkannya kecuali dalam rangka memperingatkan umat atas kepalsuannya.
اِتِّصَالُ السَّنَدِ Ittiṣāl as-Sanad
🔴 LanjutanSilsilah
Ketersambungan rantai transmisi periwayatan di mana setiap perawi mendengar langsung (as-samā‘ / at-talaqqī) dari gurunya secara berurutan tanpa ada perawi yang gugur atau terlewati.
مَدَارُ السَّنَدِ Madār as-Sanad
🔴 LanjutanSilsilah
Poros titik temu periwayatan; figur perawi kunci tempat bermuaranya berbagai cabang jalur hadis dari berbagai periwayat. Di bagan Tasyjīr Saung Hadis, ditandai sebagai simpul khusus titik temu emas/oranye.
تَشْجِيرُ الطُّرُقِ Tasyjīr al-Ṭuruq
🔴 LanjutanVisualisasi
Metode rekonstruksi visual silsilah sanad dalam format pohon genealogis bercabang untuk memetakan ketersambungan rantai, titik temu (madār), dan perbandingan jalur periwayatan antar-kitab.
التَّخْرِيجُ At-Takhrīj
🟡 MenengahMetodologi
Penelusuran hadis ke sumber kitab-kitab induk primernya (Kutubut Tis‘ah), mencatat jalur sanad yang meriwayatkannya, serta menerangkan derajat keshahihannya menurut para pakar naqd.
المُتَابَعَةُ Al-Mutāba‘ah
🔴 LanjutanJalur Penguat
Jalur periwayatan penyerta dari sahabat yang sama melalui jalur guru lain untuk menguatkan hadis berkelemahan ringan. Terbagi menjadi Mutāba‘ah Tāmmah (bertemu langsung pada guru perawi) dan Mutāba‘ah Qāṣirah (bertemu pada guru dari guru ke atas). Tidak berlaku untuk hadis palsu atau perawi pendusta.
الشَّاهِدُ Asy-Syāhid
🔴 LanjutanJalur Penguat
Hadis penguat dengan lafaz semakna yang diriwayatkan melalui sahabat Nabi ﷺ yang berbeda. Berfungsi mengangkat hadis berkelemahan ringan menjadi Ḥasan li-Ghairihī atau Ṣaḥīḥ li-Ghairihī; tidak dapat mengangkat hadis yang cacat berat (matrūk atau maudhu‘).
المُخَرِّجُ / المُصَنِّفُ Al-Mukharij
🟢 PemulaMushannif
Ulama pakar hadis penyusun kitab induk (seperti Al-Imām al-Bukhārī, Muslim, Abū Dāwud, dll.) yang menghimpun sanad dan mencatat riwayat secara langsung dalam kitab karya monumental mereka.
الجَرْحُ وَالتَّعْدِيلُ Jarḥ wa Ta‘dīl
🔴 LanjutanKritik Rawi
Timbangan ilmiah para ulama hadis untuk menilai keterpercayaan integritas moral (‘adālah) dan kapasitas memori hafalan serta ketepatan catatan (ḍabṭ) setiap perawi riwayat.
ثِقَةٌ Tsiqah
🟡 MenengahMartabat Rawi
Gelar kredibilitas perawi terpercaya yang memenuhi integritas keadilan moral (‘adālah) dan ketelitian hafalan (ḍabṭ); merupakan fondasi keshahihan sanad (dalam tingkatan Taqrīb Ibnu Hajar berada di martabat perawi terpercaya).
صَدُوقٌ Ṣadūq
🟡 MenengahMartabat Rawi
Perawi yang jujur, terpercaya keagamaannya, dan lurus perangainya, namun kekuatan ingatannya sedikit di bawah perawi tsiqah puncak; riwayat hadisnya melahirkan derajat hadis hasan.
مَجْهُولٌ Majhūl
🔴 LanjutanMartabat Rawi
Perawi yang tidak dikenal jati dirinya atau tidak diketahui kredibilitas keadilan dan kekokohan hafalannya oleh para imam nuqqād (terbagi menjadi majhūl al-‘ain dan majhūl al-ḥāl).
مَرْفُوعٌ Marfū‘
🟢 PemulaNisbat Matan
Segala sabda, perbuatan, persetujuan (taqrīr), maupun sifat fisik/akhlak yang disandarkan secara langsung dan eksplisit kepada Baginda Rasulullah ﷺ.
مَوْقُوفٌ Mauqūf
🟡 MenengahNisbat Matan
Riwayat perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada sahabat Nabi ﷺ dan berhenti pada mereka tanpa disandarkan langsung kepada Rasulullah ﷺ (disebut juga Atsar).
مَقْطُوعٌ Maqṭū‘
🟡 MenengahNisbat Matan
Riwayat ucapan atau ketetapan yang dinisbatkan kepada generasi Tābi‘īn atau Tābi‘ut Tābi‘īn (murid para sahabat Nabi dan generasi setelahnya).
مُرْسَلٌ Mursal
🟡 MenengahGugur Sanad
Hadis di mana seorang Tābi‘ī (yang tidak pernah berjumpa Rasulullah ﷺ) langsung menyandarkan perkataan kepada Nabi ﷺ tanpa menyebutkan sahabat perantaranya.
حَدِيثٌ قُدْسِيٌّ Hadits Qudsī
🟢 PemulaKarakter Wahyu
Hadis yang makna substansinya diwahyukan langsung oleh Allah ﷻ, sementara susunan redaksi lafaznya disampaikan oleh Rasulullah ﷺ (bukan Al-Qur'an dan tidak dibaca dalam shalat).