Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Fadhalah bin Ibrahim An Nasaa'i] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syuraih bin An Nu'man] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas bin Malik] dari [Anas bin Malik] bahwasanya [Abu Bakr] -radliallahu 'anhu- menulis untuknya; " ini adalah kewajiban zakat yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wajibkan atas kaum muslimin, yang Allah perintahkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam untuk menunaikannya. Barangsiapa di antara kaum muslimin yang dimintai zakat tersebut berdasarkan aturannya, hendaklah ia memberikannya; dan barangsiapa yang dimintai lebih dari itu, janganlah ia memberikannya: Unta yang kurang dari dua puluh lima ekor, pada setiap kelipatan lima ekor zakatnya satu ekor kambing. Jika mencapai dua puluh lima ekor hingga tiga puluh lima ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika tidak ada, zakatnya seekor unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika telah mencapai empat puluh enam sampai enam puluh ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta, zakatnya dua ekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan dapat dikawini unta jantan. Jika telah melebihi seratus dua puluh ekor unta, maka setiap empat puluh ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga; dan setiap lima puluh ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Jika umur unta-unta yang menjadi kewajiban zakat berbeda-beda, barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, namun ia tidak memilikinya dan ia hanya memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun kelima dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, namun ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun ketiga ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkan mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, maka ia boleh mengeluarkan seekor unta yang umurnya masuk tahun kedua ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkannya mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga dan tidak perlu ditambah yang lain. Barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai empat puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor kambing, zakatnya satu ekor kambing. Jika lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dua ratus hingga tiga ratus ekor kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari tiga ratus ekor kambing, maka setiap seratus ekor zakatnya seekor kambing. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan cacat dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan, kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat haru kembali di bagi rata antara keduanya. Jika kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang satu ekor dari empat puluh ekor, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap dua ratus dirham zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen). Jika hanya seratus sembilan ratus dirham, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendakinya."
Sanad (Rantai Transmisi Perawi)
Nabi Muhammad ﷺ الرسول محمد ﷺ
Abu Bakr أبو باكر
Anas ibn Mālik al-Anṣārī أنس بن مالك بن النضر الأنصاري الخزرجي رضي الله عنه
Anas ibn Mālik al-Anṣārī أنس بن مالك بن النضر الأنصاري الخزرجي رضي الله عنه
Ḥammād ibn Salamah al-Baṣrī حماد بن سلمة بن دينار البصري أبو سلمة
Syuraih bin An Nu'man شورايه بن ان نو'مان
'Abdullah bin Fadhalah bin Ibrahim An Nasaa'i 'ابدوللاه بن فاضالاه بن إبراهيم ان ناسا'ي
Katalog Mukhrij & Riwayat
Sunan an-Nasā’ī — Zakat: Zakat kambing, No. 2412
Status Hukum & Derajat
Hadis ini berstatus ḥasan (baik). Diriwayatkan dalam Nasai No. 2412. Sanad terdiri dari 7 tingkatan periwayat. Rantai sanad tersambung (muttashil) hingga Rasulullah ﷺ. Periwayat pertamanya (dari kalangan sahabat) adalah Abu Bakr رضي الله عنه. Penilaian ini sejalan dengan pandangan Imam Nasai; Syaikh al-Albani. Kandungannya: Hadits ini dinilai hasan oleh muhadditsin. Hadits ini hasan, sanadnya baik dan dapat diterima sebagai dalil..
Penilaian Ulama Hadis
al-Imām al-Nasā’ī: Hasan
al-Imām al-Albānī: Hasan
Buka versi aplikasi interaktif Saung Hadis untuk melihat pohon silsilah sanad (Tasyjīr al-Ṭuruq), perbandingan matan kata-demi-kata, dan biografi Jarḥ wa Ta‘dīl perawi.
Telusuri sabda Nabi ﷺ, lihat alur guru-murid para perawi, dan temukan faedah hukumnya dengan mudah.
Pilih Kitab yang Ingin Kamu Pelajari
Setiap kitab punya keistimewaan dan kekhasan tersendiri. Ketuk kartu kitab untuk langsung membaca koleksinya.
01 · KUTUBUT TIS‘AH7.009 Hadis
صَحِيحُ البُخَارِيِّ
Ṣaḥīḥ al-Bukhārī
Al-Imām al-Bukhārī (w. 256 H)
02 · KUTUBUT TIS‘AH4.930 Hadis
صَحِيحُ مُسْلِمٍ
Ṣaḥīḥ Muslim
Al-Imām Muslim an-Naisābūrī (w. 261 H)
03 · KUTUBUT TIS‘AH3.891 Hadis
جَامِعُ التِّرْمِذِيِّ
Jāmi‘ at-Tirmidhī
Al-Imām at-Tirmidhī (w. 279 H)
04 · KUTUBUT TIS‘AH5.274 Hadis
سُنَنُ أَبِي دَاوُدَ
Sunan Abī Dāwud
Al-Imām Abū Dāwud as-Sijistānī (w. 275 H)
05 · KUTUBUT TIS‘AH5.662 Hadis
سُنَنُ النَّسَائِيِّ
Sunan an-Nasā’ī
Al-Imām an-Nasā’ī (w. 303 H)
06 · KUTUBUT TIS‘AH4.341 Hadis
سُنَنُ ابْنِ مَاجَهْ
Sunan Ibn Mājah
Al-Imām Ibn Mājah al-Qazwīnī (w. 273 H)
07 · KUTUBUT TIS‘AH1.587 Hadis
مُوَطَّأُ الإِمَامِ مَالِكٍ
Muwaṭṭa’ Mālik
Al-Imām Mālik bin Anas (w. 179 H)
08 · KUTUBUT TIS‘AH4.305 Hadis
مُسْنَدُ الإِمَامِ أَحْمَدَ
Musnad Aḥmad
Al-Imām Aḥmad bin Ḥanbal (w. 241 H)
09 · KUTUBUT TIS‘AH2.949 Hadis
سُنَنُ الدَّارِمِيِّ
Sunan ad-Dārimī
Al-Imām ad-Dārimī (w. 255 H)
Geser kiri/kanan atau ketuk kartu untuk membukaGunakan tombol panah atau navigasi keyboard ← → untuk memilih kitab
Koleksi Kitab Klasik
Perpustakaan Digital Saung Hadis
Ingin membaca syarah asli seperti Fatḥul Bārī atau menelaah ilmu musthalah? Kamu bisa baca langsung online atau unduh naskah PDF aslinya di sini.
Buka Maktabah Digital →
Mau Belajar Tema Apa Hari Ini?
Temukan hadis yang relevan dengan keseharianmu dari 19.821 bab fiqih, muamalah, ibadah, hingga adab dan akhlak mulia.
Perpustakaan Kitab Turats
Koleksi 135 naskah kitab matan, syarah para ulama besar, dan buku ilmu musthalah yang siap menemanimu menuntut ilmu.
Menyiapkan katalog kitab…
Mengenal Rantai Perawi Hadis
Ketahui sosok-sosok mulia pembawa amanah sabda Rasulullah ﷺ—dilengkapi 20.446 profil kritis, catatan Jarh wa Ta'dil, serta genealogi guru dan murid.
Menelusuri Sanad…
Menyisir Kutubut Tis‘ah untuk kata kunci Anda
Lagi Ingin Mencari Hadis Apa?
Ketik kata kunci apa saja di kolom atas—baik topik seperti "sedekah" dan "wudhu", lafaz Arab, maupun nama sahabat Nabi ﷺ.
Ruang Kajian & Hadis Tersimpan
Kumpulan hadis yang sudah kamu simpan untuk dibaca santai, dihafalkan, atau dipelajari lebih mendalam.
Mengenal Saung Hadis
Tempat bernaung digital yang sejuk, bersahabat, dan berpegang teguh pada amanah ilmiah sabda Rasulullah ﷺ.
Filosofi Nama Saung Hadis
Kata Saung diambil dari bahasa Sunda yang merujuk pada gubuk atau paviliun tradisional sederhana di area persawahan, melambangkan tempat bernaung, beristirahat, dan bertukar ilmu dengan suasana sejuk dan ramah untuk siapa saja.
Sementara Hadis (حديث) merujuk pada segala sabda, perbuatan, ketetapan, maupun persetujuan dari Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman utama umat Islam setelah Al-Qur'an.
Dengan demikian, Saung Hadis didirikan sebagai "tempat bernaung digital" yang nyaman, elegan, dan presisi bagi umat Islam untuk memperdalam keilmuan hadis, memilah ucapan yang orisinal dari Rasulullah ﷺ dengan antarmuka yang bersih layaknya filosofi desain modern.
Metodologi Verifikasi Digital
Saung Hadis memfasilitasi proses verifikasi hadis yang komprehensif melalui langkah-langkah terstruktur:
Tahqīq Matn
Normalisasi Harakat & Ejaan
Membaca input tulisan Arab dengan atau tanpa syakal (harakat) untuk mencari kecocokan tanpa terganggu perbedaan ejaan.
Ittiṣāl as-Sanad
Peta Silsilah Rantai Transmisi
Merangkai daftar perawi ke dalam bagan pohon transmisi genealogis untuk mendeteksi keterhubungan mata rantai secara visual.
Jarḥ wa Ta‘dīl
Kredibilitas Rawi Mu‘tamad
Menampilkan penilaian kredibilitas perawi (Tsiqah, Shaduq, Dhaif, dll) berdasarkan kaidah dan kitab rujukan Jarh wa Ta'dil para ulama nuqqad.
Takhrīj Induk
Konsolidasi Kutubut Tis‘ah
Menghubungkan hadis dengan kitab-kitab induk orisinal (Kutubut Tis‘ah) beserta nomor hadis dan takhrīj mu‘tamad dari ulama turāts.
Amanah Ilmiah & Orisinalitas Turats
Prinsip Amanah Ilmiah & Integritas Data
Dalam menyajikan hadis nabawi, Saung Hadis berkomitmen menjaga kemurnian sabda Rasulullah ﷺ: Matan teks Arab dan terjemahan tidak dihasilkan oleh kecerdasan buatan generatif (AI), melainkan dihimpun dari naskah turāts mu‘tamad cetakan ulama. Teknologi komputasi hanya difungsikan sebagai sarana indeks pencarian, pemetaan graf sanad, dan alat bantu penelaahan.
1. Naskah Turāts Mu‘tamad
Naskah teks Arab dan terjemahan rujukan bersumber dari korpus digital kitab induk (Kutubut Tis‘ah) cetakan muḥaqqiq yang diakui.
2. Perlindungan Orisinalitas
Teknologi komputasi (Web Worker, FTS, IndexedDB) hanya difungsikan sebagai mesin indeks & pencarian cepat tanpa mengubah karakter orisinal hadis.
3. Mekanisme Pelaporan Transparan
Tersedia opsi "Laporkan Koreksi / Typo" pada setiap hadis guna memfasilitasi audit tashif/tahrif publik bersama para asatidz dan penuntut ilmu.
Kamus Istilah Hadis (Glosarium Musthalah)
21 Istilah Turāts
Pelajari 21 istilah ilmu hadis, kaidah sanad, dan metodologi kritik periwayatan secara bertahap—dari tingkat dasar hingga lanjutan—agar mudah dipahami siapa pun.
Tingkatan:
صَحِيحٌ Ṣaḥīḥ
🟢 PemulaDerajat
Hadis yang bersambung sanadnya melalui periwayatan perawi yang ‘ādil dan ḍābiṭ sempurna (tām aḍ-ḍabṭ) dari awal hingga akhir, terbebas dari kejanggalan (syudzūdz) dan cacat tersembunyi (‘illah).
حَسَنٌ Ḥasan
🟡 MenengahDerajat
Hadis yang memenuhi seluruh syarat keshahihan namun kekuatan hafalan (ḍabṭ) perawinya berada sedikit di bawah derajat shahih; berstatus maqbūl (diterima) dan sah dijadikan dalil hukum.
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Muttafaqun ‘Alayh
🟡 MenengahDerajat Tertinggi
Tingkat otentisitas tertinggi dalam transmisi hadis; hadis yang diriwayatkan secara bersamaan oleh Al-Imām al-Bukhārī dan Al-Imām Muslim dalam kitab Ṣaḥīḥ mereka dari sahabat yang sama, dan diterima secara bulat (talaqqī bil-qabūl) oleh umat Islam lintas generasi.
ضَعِيفٌ Ḍa‘īf
🟢 PemulaDerajat
Hadis yang kehilangan salah satu atau lebih syarat diterimanya hadis shahih maupun hasan, baik disebabkan oleh kelemahan kredibilitas perawi maupun keterputusan dalam rantai sanad.
مَوْضُوعٌ Mawḍū‘
🟢 PemulaDerajat Tertolak
Hadis palsu; rekayasa dusta yang sengaja disandarkan kepada Rasulullah ﷺ padahal beliau tidak pernah mengucapkannya. Ulama bersepakat haram meriwayatkannya kecuali dalam rangka memperingatkan umat atas kepalsuannya.
اِتِّصَالُ السَّنَدِ Ittiṣāl as-Sanad
🔴 LanjutanSilsilah
Ketersambungan rantai transmisi periwayatan di mana setiap perawi mendengar langsung (as-samā‘ / at-talaqqī) dari gurunya secara berurutan tanpa ada perawi yang gugur atau terlewati.
مَدَارُ السَّنَدِ Madār as-Sanad
🔴 LanjutanSilsilah
Poros titik temu periwayatan; figur perawi kunci tempat bermuaranya berbagai cabang jalur hadis dari berbagai periwayat. Di bagan Tasyjīr Saung Hadis, ditandai sebagai simpul khusus titik temu emas/oranye.
تَشْجِيرُ الطُّرُقِ Tasyjīr al-Ṭuruq
🔴 LanjutanVisualisasi
Metode rekonstruksi visual silsilah sanad dalam format pohon genealogis bercabang untuk memetakan ketersambungan rantai, titik temu (madār), dan perbandingan jalur periwayatan antar-kitab.
التَّخْرِيجُ At-Takhrīj
🟡 MenengahMetodologi
Penelusuran hadis ke sumber kitab-kitab induk primernya (Kutubut Tis‘ah), mencatat jalur sanad yang meriwayatkannya, serta menerangkan derajat keshahihannya menurut para pakar naqd.
المُتَابَعَةُ Al-Mutāba‘ah
🔴 LanjutanJalur Penguat
Jalur periwayatan penyerta dari sahabat yang sama melalui jalur guru lain untuk menguatkan hadis berkelemahan ringan. Terbagi menjadi Mutāba‘ah Tāmmah (bertemu langsung pada guru perawi) dan Mutāba‘ah Qāṣirah (bertemu pada guru dari guru ke atas). Tidak berlaku untuk hadis palsu atau perawi pendusta.
الشَّاهِدُ Asy-Syāhid
🔴 LanjutanJalur Penguat
Hadis penguat dengan lafaz semakna yang diriwayatkan melalui sahabat Nabi ﷺ yang berbeda. Berfungsi mengangkat hadis berkelemahan ringan menjadi Ḥasan li-Ghairihī atau Ṣaḥīḥ li-Ghairihī; tidak dapat mengangkat hadis yang cacat berat (matrūk atau maudhu‘).
المُخَرِّجُ / المُصَنِّفُ Al-Mukharij
🟢 PemulaMushannif
Ulama pakar hadis penyusun kitab induk (seperti Al-Imām al-Bukhārī, Muslim, Abū Dāwud, dll.) yang menghimpun sanad dan mencatat riwayat secara langsung dalam kitab karya monumental mereka.
الجَرْحُ وَالتَّعْدِيلُ Jarḥ wa Ta‘dīl
🔴 LanjutanKritik Rawi
Timbangan ilmiah para ulama hadis untuk menilai keterpercayaan integritas moral (‘adālah) dan kapasitas memori hafalan serta ketepatan catatan (ḍabṭ) setiap perawi riwayat.
ثِقَةٌ Tsiqah
🟡 MenengahMartabat Rawi
Gelar kredibilitas perawi terpercaya yang memenuhi integritas keadilan moral (‘adālah) dan ketelitian hafalan (ḍabṭ); merupakan fondasi keshahihan sanad (dalam tingkatan Taqrīb Ibnu Hajar berada di martabat perawi terpercaya).
صَدُوقٌ Ṣadūq
🟡 MenengahMartabat Rawi
Perawi yang jujur, terpercaya keagamaannya, dan lurus perangainya, namun kekuatan ingatannya sedikit di bawah perawi tsiqah puncak; riwayat hadisnya melahirkan derajat hadis hasan.
مَجْهُولٌ Majhūl
🔴 LanjutanMartabat Rawi
Perawi yang tidak dikenal jati dirinya atau tidak diketahui kredibilitas keadilan dan kekokohan hafalannya oleh para imam nuqqād (terbagi menjadi majhūl al-‘ain dan majhūl al-ḥāl).
مَرْفُوعٌ Marfū‘
🟢 PemulaNisbat Matan
Segala sabda, perbuatan, persetujuan (taqrīr), maupun sifat fisik/akhlak yang disandarkan secara langsung dan eksplisit kepada Baginda Rasulullah ﷺ.
مَوْقُوفٌ Mauqūf
🟡 MenengahNisbat Matan
Riwayat perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada sahabat Nabi ﷺ dan berhenti pada mereka tanpa disandarkan langsung kepada Rasulullah ﷺ (disebut juga Atsar).
مَقْطُوعٌ Maqṭū‘
🟡 MenengahNisbat Matan
Riwayat ucapan atau ketetapan yang dinisbatkan kepada generasi Tābi‘īn atau Tābi‘ut Tābi‘īn (murid para sahabat Nabi dan generasi setelahnya).
مُرْسَلٌ Mursal
🟡 MenengahGugur Sanad
Hadis di mana seorang Tābi‘ī (yang tidak pernah berjumpa Rasulullah ﷺ) langsung menyandarkan perkataan kepada Nabi ﷺ tanpa menyebutkan sahabat perantaranya.
حَدِيثٌ قُدْسِيٌّ Hadits Qudsī
🟢 PemulaKarakter Wahyu
Hadis yang makna substansinya diwahyukan langsung oleh Allah ﷻ, sementara susunan redaksi lafaznya disampaikan oleh Rasulullah ﷺ (bukan Al-Qur'an dan tidak dibaca dalam shalat).